
Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Tahun 2023-2026 (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi nilai appraisal tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut diduga diubah menjadi lebih tinggi dan kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang mengatur pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan minimal dua alat bukti, kami menetapkan FS selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mengubah nilai appraisal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik menjadi lebih tinggi, kemudian nilai tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Menurut Zulmar, berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, penyidik memperoleh perhitungan sementara yang menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp3,6 miliar selama periode 2023 hingga 2026. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan dan pendalaman terhadap alat bukti lainnya. Karena itu, Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kerugian negara sementara yang kami peroleh dari hasil koordinasi dengan auditor mencapai sekitar Rp3,6 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang masih berlangsung. Tersangka telah kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Zulmar.
Penyidik Kejari Ponorogo memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.



