Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Pelanggaran Adanya Paslon yang Pasang APK Ditempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo tidak menindak lanjuti temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, yang memasang APK ditempat ibadah. Pasalnya, APK tersebut sudah dicopot sehingga tidak bisa dipersoalkan lagi.
Pernyataan itu disampaikan Sulung Muna Rimbawan, Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu, dimana pihaknya sudah memerintahkan Panwascam di Slahung untuk menelusuri informasi tersebut, tapi setelah dicek kelapangan APK tersebut sudah dicopot. Karena tidak ada laporan resmi dan sudah tidak ada pemasangan, maka tidak ada yang perlu ditindak lanjuti. Hanya saja pihaknya berharap kasus tersebut tidak terjadi lagi, karena sesuai dengan UU Pemilu, baik pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.