
screen shot Web Korlantas milik mas didik (foto: didik)
Pengalaman kurang menyenangkan dibagikan Didik Wijaya warga Dukuh Ngasinan Desa Sukorejo Ponorogo saat akan membayar pajak motor ke Samsat, Selasa (2/6/26).
Motor Honda Vario warna putih miliknya tidak bisa di pajakkan lantaran kena pelanggaran tilang elektronik; ETLE, dengan keterangan tidak menggunakan helm.
Ia baru bisa bayar pajak motor apabila sudah membayar denda tilang ETLE di Satlantas Polres. Yang membuatnya bingung, saat mengecek komputer di Samsat, motor yang kena tilang tidak sesuai dengan motor Vario miliknya yang akan dipajakkan.
Dalam surat tilang, motor yang melakukan pelanggaran Honda PCX warna hitam namun miliknya Honda Vario warna putih.
Selain itu, dalam keterangan pelanggaran tersebut terjadi pada 12 November 2025, namun ia sama sekali tidak pernah menerima surat tilang hingga sekarang.
Ia baru mengetahui kalau ia kena pelanggaran saat akan bayar pajak. Sayangnya untuk lokasi pelanggaran tidak diketahui secara persis dan anehnya pengendara motor juga bukan dirinya.
karenanya akhirnya ia pulang tidak jadi membayar pajak kendaraan dan berencana melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Ponorogo.



