
Kondisi 2 Kandang Sapi dan Kambing saat Kebakaran. (foto: Bambang Supeno)
Kebakaran menghanguskan dua kandang sapi dan kambing milik warga di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Kamis (4/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Beruntung, seluruh hewan ternak berhasil diselamatkan sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Ponorogo, Bambang Supeno, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pemilik kandang, Erdik Eko Setiawan, sesaat setelah kebakaran diketahui. “Setelah menerima laporan, kami langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Petugas membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk menjinakkan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi. “Api cukup besar sehingga proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sekitar dua jam,” jelasnya.
Meski seluruh sapi dan kambing berhasil dikeluarkan dari kandang sebelum api membesar, bangunan kandang tidak dapat diselamatkan. “Seluruh ternak selamat, namun bangunan kandang ludes terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta,” ungkap Bambang.
Menurut keterangan pemilik, saat kejadian tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran seperti menyalakan api atau perapian di sekitar kandang. Kebakaran justru pertama kali diketahui oleh seseorang yang melintas di lokasi.
“Pemilik mengetahui adanya kebakaran setelah diberi tahu warga yang kebetulan melintas. Setelah itu, pemilik langsung menyelamatkan ternaknya dan menghubungi petugas pemadam kebakaran,” terangnya.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Untuk penyebab kebakaran masih didalami dan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan kandang maupun gudang yang berada terpisah dari rumah. Pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta pemantauan kondisi lingkungan sekitar perlu dilakukan guna meminimalkan risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun mengancam keselamatan jiwa.



