Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 20
  • Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Selur Ngrayun
  • Politik
  • Headline

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Selur Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 20 Oktober 2020 | 07:27 WIB
Bawaslu
In Frame: Sulung Muna Rimbawan / Foto: Bawaslu Ponorogo

Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Selur, Ngrayun akhirnya dihentikan. Ini setelah, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Sulung Muna Rimbawan, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana tindakan yang dilakukan Suprapto si Kades tidak terbukti melanggar pasal 71. Sehingga, status laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan.

Dijelaskan, Suprapto dilaporkan salah seorang warga Sawoo karena dianggap melanggar netralitas. Dalam isi laporan tersebut, Suprapto diduga ikut mengampanyekan program pasangan calon (paslon) Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. Program yang dimaksud yakni bantuan Rp. 2.000.000,00 per tahun untuk rukun tetangga dan Rp.1.000.000,00 per tahun untuk dasawisma. Bukti laporannya, lanjut Sulung, adalah pemberitaan salah satu media daring di Ponorogo.

Masih kata sulung, Usai menerima laporan, bawaslu sudah mengambil sejumlah langkah. Mereka telah memeriksa bukti dan menggali keterangan dari pelapor, serta mengklarifikasi Suprapto dan sejumlah pihak terkait. Tetapi, bukti-bukti yang disertakan pelapor kurang memenuhi unsur formil dan materil.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan
Next: Hari pertama Uji Coba PTM Tingkat SMP, plt. Bupati Sujarno Sidak ke Sekolah

Related Stories

wtss
  • Headline
  • Jelajah

Terungkap, Jalan Longsor Wates–Wagir Lor Sempat Dapat Anggaran BNPB Rp2,7 Miliar, Gagal Realisasi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 08:25 WIB
bbk
  • Headline
  • Jelajah

Overload, Truk Muatan Merang Terguling di Jalan Raya Ponorogo Trenggalek

Gema Surya FM Rabu 14 Januari 2026 | 11:00 WIB
spr
  • Headline
  • Jelajah

Sopir Angkutan Umum Laporkan Keberadaan Kereta Kelinci di Jalan Raya, ke DPRD

Gema Surya FM Rabu 14 Januari 2026 | 10:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.