
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo memastikan tidak tebang pilih dalam penertiban pedagang kaki lima atau PKL yang meninggalkan gerobak di trotoar maupun pinggir jalan.
Setelah sebelumnya membongkar paksa lapak semi permanen, penertiban kembali dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, dengan menyasar Jalan Menur, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Ir. H. Juanda. Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan tidak akan ada lagi gerobak yang dibiarkan berada di pinggir jalan setelah digunakan untuk berdagang.
“Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Semua pedagang kami perlakukan sama. Setelah berjualan, gerobak harus dibawa pulang dan tidak boleh ditinggalkan di trotoar maupun badan jalan,” ujar Subiyantoro.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan lapak milik pedagang yang ditinggalkan di pinggir trotoar. Meski penertiban telah dilakukan satu minggu sebelumnya, masih ditemukan pedagang yang membandel.
“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Bahkan penertiban juga sudah dilakukan seminggu lalu. Namun masih ada yang membandel, sehingga terpaksa kami lakukan penindakan,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak Satpol PP masih memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk mengambil kembali peralatan dagangannya yang telah disita, dengan syarat tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Silakan diambil, tapi harus ada komitmen tidak meninggalkan gerobak lagi di trotoar,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Jalan Juanda, Desi Herlinia, mengaku dirinya baru dua bulan berjualan dan sebelumnya telah menerima surat teguran dari Disperdagkum.
“Saya memang baru sekitar dua bulan jualan di sini, dan sebelumnya juga sudah dapat surat teguran. Ke depan ya akan saya usahakan tidak meninggalkan gerobak lagi,” ujar Desi.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Ponorogo.



