
Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan TA, Kepala Desa Jenangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di tanah kas desa (TKD). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
TA juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di tanah kas desa dan menjual hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2015.
“Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan tersangka pada tahun 2015 lalu di tanah kas desa,” kata Zulmar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran serta Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
“Dari hasil audit UPN Veteran dan Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini sekitar Rp400 juta,” ujarnya.
Menurut Zulmar, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni terkait pengelolaan sumber daya alam berupa pengerukan tanah dan pasir tanpa izin serta dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan.
“Proses pengerukan dilakukan tanpa izin. Lahan yang awalnya berbentuk bukit saat ini mengalami abrasi karena berbatasan langsung dengan sungai. Bahkan dalam setahun bukit tersebut menjadi gundul,” jelasnya.
Zulmar juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Selain kerugian negara sebesar Rp400 juta, penyidik juga masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan.
“Perkara ini tidak berkaitan dengan Dana Desa maupun ADD. Selain kerugian negara sekitar Rp400 juta, kami juga sedang merampungkan perhitungan kerugian akibat kerusakan alam,” tegasnya.
Sementara itu, TA saat digiring masuk ke mobil tahanan sempat mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang baru diusut sekarang. Ia mengaku kegiatan pertambangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015.
“Kenapa baru diusut sekarang? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Saya ini korban dari kebijakan bupati,” kata TA.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.



