Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 13
  • Kades Jenangan Ponorogo Ditahan Kejaksaan, Jadi Tersangka Tambang Ilegal
  • Headline
  • Jelajah

Kades Jenangan Ponorogo Ditahan Kejaksaan, Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Gema Surya FM Jumat 13 Maret 2026 | 11:16 WIB
Toni

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan TA, Kepala Desa Jenangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di tanah kas desa (TKD). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

TA juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di tanah kas desa dan menjual hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2015.

“Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan tersangka pada tahun 2015 lalu di tanah kas desa,” kata Zulmar.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran serta Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

“Dari hasil audit UPN Veteran dan Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini sekitar Rp400 juta,” ujarnya.

Menurut Zulmar, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni terkait pengelolaan sumber daya alam berupa pengerukan tanah dan pasir tanpa izin serta dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan.

“Proses pengerukan dilakukan tanpa izin. Lahan yang awalnya berbentuk bukit saat ini mengalami abrasi karena berbatasan langsung dengan sungai. Bahkan dalam setahun bukit tersebut menjadi gundul,” jelasnya.

Zulmar juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Selain kerugian negara sebesar Rp400 juta, penyidik juga masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan.

“Perkara ini tidak berkaitan dengan Dana Desa maupun ADD. Selain kerugian negara sekitar Rp400 juta, kami juga sedang merampungkan perhitungan kerugian akibat kerusakan alam,” tegasnya.

Sementara itu, TA saat digiring masuk ke mobil tahanan sempat mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang baru diusut sekarang. Ia mengaku kegiatan pertambangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015.

“Kenapa baru diusut sekarang? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Saya ini korban dari kebijakan bupati,” kata TA.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pembangunan Gedung Belum Rampung, Siswa Baru Sekolah Rakyat Dititipkan ke SR Madiun
Next: Lakalantas di Selatan Lampu Merah Brahu Siman, Libatkan 3 Kendaraan

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.