
Sebanyak 45 anggota DPRD Ponorogo telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Ketepatan waktu pelaporan tersebut disebut menjadi bentuk kesadaran pribadi masing-masing anggota dewan sebagai pejabat publik. Konteks Ponorogo sendiri masih dalam sorotan publik setelah kasus OTT KPK pada 2025 yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lain.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat publik, baik unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN). Hingga batas akhir 31 Maret, seluruh anggota legislatif di Ponorogo disebut sudah memenuhi kewajiban tersebut.
“Pelaporan LHKPN ke KPK ini memang kewajiban bagi pejabat publik, baik DPRD maupun ASN. Sampai tanggal 31 Maret sebagai batas terakhir, untuk unsur legislatif semuanya sudah melaporkan,” kata Dwi Agus Prayitno.
Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menegaskan, kepatuhan seluruh anggota DPRD dalam menyampaikan LHKPN lebih didorong oleh kesadaran pribadi, bukan semata kepentingan lembaga.
“Ini bisa dikatakan bentuk kesadaran masing-masing, jadi lebih kepada kepentingan pribadi sebagai pejabat publik, bukan karena dorongan lembaga. Ini juga menjadi salah satu indikasi bahwa DPRD patuh melaporkan kekayaan pribadi ke KPK,” ujarnya.
Ia mengakui, dibanding tahun sebelumnya, anggota DPRD Ponorogo tahun ini lebih cepat dalam menyelesaikan laporan kekayaan.
“Kalau dibanding tahun lalu, memang tahun ini anggota DPRD lebih cepat dalam pelaporannya,” imbuhnya.
Namun demikian, Kang Wi membantah jika percepatan pelaporan LHKPN tersebut dikaitkan dengan bentuk ketaatan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang pernah terjadi di Ponorogo.
“Tidak ada hubungannya dengan OTT KPK beberapa waktu lalu. Ini murni kewajiban yang memang harus dilakukan setiap pejabat publik,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus OTT KPK di Ponorogo sebelumnya mengamankan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono, serta pihak swasta dalam perkara dugaan suap jabatan dan proyek pemerintah. Berkas perkara kasus tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK pada awal Maret 2026.



