
Tim URC satreskrim Polres Ponorogo (foto: Yudi)
Baru terbentuk, tim unit reaksi cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo langsung meringkus komplotan maling motor lintas daerah. Komplotan berjumlah 2 orang ini berinisial adalah ARA 33 tahun dan MA 37 tahun. Keduanya merupakan asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah hanya saja Untuk ARA berdomisili di Kabupaten Ponorogo dam MA berdomisili di Kabupaten Pacitan. AKP Imam Mujali Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan kejadian pencurian di Desa Tugurejo itu tanggal 16 Mei 2026 lalu.
Saat itu pemilik bengkel sedang istirahat. Namun, tiba – tiba terdengar suara mesin sepeda motor Honda Beat No Pol AE – 6970 – DH yang diparkir diteras bengkel dengan kunci tertancap. Korban Kata AKP Imam Mujali, spontan keluar dan mengejarnya pakai sepeda motor lain. Korban berhasil menghentikan sepeda motornya yang dinaiki pelaku, mencabut kunci kontaknya dan mengamankan. Hanya saja dua pelaku lari kesemak – semak dan setelah dibantu masyarakat dan petugas Polsek Slahung maupun Polres Ponorogo yang cepat datang ke TKP. Masih kata AKP Imam Mujali salah satu pelaku ARA yang berhasil diamankan.
Namun MA berhasil melarikan diri sehingga tim URC Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pengembangan. Hasilnya menangkap pelaku MA di daerah asalnya, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Menurutnya Tidak hanya berhasil mengamankan kedua pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo juga berhasil mengamankan 6 sepeda motor yang dicuri komplotan ini. Hasil penyidikan, dalam melakukan pencurian pelaku ini berdua saja, di mana sejak Januari hingga Mei 2026 ini telah melakukan pencurian di 8 TKP, Yaitu di Slahung 5 kali, kemudian di Sambit, Balong dan Jetis masing-masing satu kali. Bahkan 2 pelaku ini pencurian sepeda motor di Kabupaten Kebumen Jateng sebanyak 1 kali.
AKP Imam Mujali mengungkapkan ada 6 sepeda motor yang berhasil diamankan petugas tersebut dalam kondisi masih dititipkan di penitipan sepeda motor & keluarganya karena masih ditawarkan secara online. Motor yang sudah dijual sejumlah 2 unit dihargai 4 juta ditawrkan secara online. Untuk hasil penjualan untuk kehidupan sehari hari. 2 pelaku di kenai pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf G KUH.
Ancaman Hukumannya, Penjara selama – lamanya tujuh tahun. AKP Imam Mujali mengatakan Tim URC di bentuk ini untuk penanganan kasus begal, dan, premmanisme serta kejahatan jalan masyarakat silahkan melapor ke 110 tim URC ponorgo segera melakukan penangan dengan cepat. Sehingga mampu menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Bumi Reog



