Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis
  • Ribuan Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Semeru Padati Kantor Kejaksaan
  • Jumlahnya Bertambah Banyak, Plt Bupati Tekankan Standar Higienis SPPG
  • Antisipasi Pengemis dan Pengamen Selama Ramadhan, Satpol PP Gencarkan Razia
  • Pamit Cari Rumput, Petani Asal Ngrayun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Hutan Perhutani
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 25
  • Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis
  • Jelajah

Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 16:09 WIB
cyuran

Barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku. (Foto/Yudi)

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor di beberapa wilayah, termasuk di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah MRA (23 tahun) dan AS (23 tahun), masing-masing merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri, AS, di Kecamatan Turi, Jetis, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan pasutri itu merupakan residivis yang awalnya bertemu di dalam penjara. MRA, warga Asemrowo, Surabaya, pernah dihukum karena kasus pencurian, sedangkan istrinya, AS, merupakan seorang pengedar narkoba.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Sawoo yang kehilangan sepeda motor Sabtu 24 Januari 2026, Karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan curian tersebut akan dijual secara online. Motor hasil curian kemudian dijual ke Surabaya kepada penadah berinisial T yang kini turut diamankan.

Dijelaskan, modus operandi keduanya adalah berboncengan keliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Ketika dianggap aman, motor dibawa kabur oleh pelaku laki-laki. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, pasangan tersebut dikenai Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ribuan Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Semeru Padati Kantor Kejaksaan

Related Stories

WhatsApp Image 2026-02-25 at 12.17.35
  • Headline
  • Jelajah

Ribuan Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Semeru Padati Kantor Kejaksaan

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 12:42 WIB
WhatsApp Image 2026-02-25 at 12.04.32
  • Jelajah

Jumlahnya Bertambah Banyak, Plt Bupati Tekankan Standar Higienis SPPG

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 12:36 WIB
Donor.jpg
  • Jelajah

Puasa, Jumlah Pendonor di UDD PMI Ponorogo Turun, Ancam Stok Darah

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 11:59 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.