Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 25
  • Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis
  • Jelajah

Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 16:09 WIB
cyuran

Barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku. (Foto/Yudi)

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor di beberapa wilayah, termasuk di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah MRA (23 tahun) dan AS (23 tahun), masing-masing merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri, AS, di Kecamatan Turi, Jetis, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan pasutri itu merupakan residivis yang awalnya bertemu di dalam penjara. MRA, warga Asemrowo, Surabaya, pernah dihukum karena kasus pencurian, sedangkan istrinya, AS, merupakan seorang pengedar narkoba.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Sawoo yang kehilangan sepeda motor Sabtu 24 Januari 2026, Karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan curian tersebut akan dijual secara online. Motor hasil curian kemudian dijual ke Surabaya kepada penadah berinisial T yang kini turut diamankan.

Dijelaskan, modus operandi keduanya adalah berboncengan keliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Ketika dianggap aman, motor dibawa kabur oleh pelaku laki-laki. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, pasangan tersebut dikenai Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Polsek Jenangan Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Udara, Sebagian Pelaku Masih Bocah SD
Next: Bulog Ponorogo Klaim Sudah Serap Jagung 70 Persen Dari Target Tahun Ini

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.