Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 25
  • Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis
  • Jelajah

Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 16:09 WIB
cyuran

Barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku. (Foto/Yudi)

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor di beberapa wilayah, termasuk di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah MRA (23 tahun) dan AS (23 tahun), masing-masing merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri, AS, di Kecamatan Turi, Jetis, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan pasutri itu merupakan residivis yang awalnya bertemu di dalam penjara. MRA, warga Asemrowo, Surabaya, pernah dihukum karena kasus pencurian, sedangkan istrinya, AS, merupakan seorang pengedar narkoba.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Sawoo yang kehilangan sepeda motor Sabtu 24 Januari 2026, Karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan curian tersebut akan dijual secara online. Motor hasil curian kemudian dijual ke Surabaya kepada penadah berinisial T yang kini turut diamankan.

Dijelaskan, modus operandi keduanya adalah berboncengan keliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Ketika dianggap aman, motor dibawa kabur oleh pelaku laki-laki. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, pasangan tersebut dikenai Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho
Next: Sejak Harga Plastik Naik, Hampir Semua Bahan Kebutuhan Ikut Melangit, Pedagang Mengeluh Sepi

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.