Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 25
  • Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis
  • Jelajah

Pasutri Pelaku Curanmor di Sawoo Berhasil Dibekuk, Keduanya Residivis

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 16:09 WIB
cyuran

Barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku. (Foto/Yudi)

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor di beberapa wilayah, termasuk di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah MRA (23 tahun) dan AS (23 tahun), masing-masing merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri, AS, di Kecamatan Turi, Jetis, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan pasutri itu merupakan residivis yang awalnya bertemu di dalam penjara. MRA, warga Asemrowo, Surabaya, pernah dihukum karena kasus pencurian, sedangkan istrinya, AS, merupakan seorang pengedar narkoba.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Sawoo yang kehilangan sepeda motor Sabtu 24 Januari 2026, Karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan curian tersebut akan dijual secara online. Motor hasil curian kemudian dijual ke Surabaya kepada penadah berinisial T yang kini turut diamankan.

Dijelaskan, modus operandi keduanya adalah berboncengan keliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Ketika dianggap aman, motor dibawa kabur oleh pelaku laki-laki. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, pasangan tersebut dikenai Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jelang Lebaran, Order Baju Baru di Penjahit Ponorogo Turun Drastis
Next: Modus Terapi Kesehatan, Komplotan Maling Gasak Uang Rp10 Juta dan Emas 33 Gram

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.