
Kepolisian melakukan penggerbakan lokasi judi sabung ayam /foto istimewa
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 12 tersangka perjudian dari sejumlah lokasi. Belasan tersangka tersebut ditangkap diduga terlibat perjudian baik judi online, togel, dadu maupun sabung ayam. Seperti yang dikatakan AKP Imam Mujali Kasatreskrim Polres Ponorogo, penggerebekan ini karena aduan masyarakat karena adanya kegiatan perjudian yang berujung meresahkan warga di sekitar lokasi. Kedua lokasi tersebut yakni di kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo.
Lanjut AKP Imam Mujali, di wilayah kecamatan Ngebel Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 8 orang yang merupakan warga Kecamatan Ngebel. Mereka adalah K (68) , S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55) dan FA (33). Sedangkan di lokasi Sukorejo, pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya adalah AT (24), MK (27), MB (29) dan AA (29). AKP Imam Mujali mengungkap penggerebekan di lokasi judi sabung ayam , petugas sempat melakukan kejar kejaran dengan diduga pelaku perjudian sebelum diamankan oleh petugas.
Untuk barang bukti judi ayam misalnya bambu buat arena sabung ayam, Satreskrim memusnahkan di lokasi. Supaya lokasi tersebut tidak digunakan lagi. Selain itu barang bukti yang diamankan yakni seperti handphone yang digunakan untuk melakukan judi online, dadu dan alat-alat perjudian lainnya.
Masih kata AKP Imam Mujali , 12 tersangka ini saat ini berkas acara pemeriksaaan dalam pengiriman ke Jaksa penuntut umum ( JPU) untuk tahap 1. Belasan pelaku ini dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. AKP Mujali menegaskan Ini bukti bahwa korps Bhayangkara berkomitmen dalam memberantas perjudian di Ponorogo yang tidak pandang bulu maupun lokasi.



