Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 9
  • Belasan Pelaku Judi Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
  • Jelajah

Belasan Pelaku Judi Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 9 Januari 2026 | 14:59 WIB
stsg

Kepolisian melakukan penggerbakan lokasi judi sabung ayam /foto istimewa

Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 12 tersangka perjudian dari sejumlah lokasi. Belasan tersangka tersebut ditangkap diduga terlibat perjudian baik judi online, togel, dadu maupun sabung ayam.  Seperti yang dikatakan AKP Imam Mujali Kasatreskrim Polres Ponorogo, penggerebekan ini karena aduan  masyarakat karena adanya kegiatan perjudian yang berujung meresahkan warga di sekitar lokasi. Kedua lokasi tersebut yakni di kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo.

Lanjut AKP Imam Mujali, di wilayah kecamatan Ngebel Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan  8 orang yang  merupakan warga Kecamatan Ngebel.  Mereka adalah K  (68) , S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55) dan FA (33). Sedangkan di lokasi Sukorejo, pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya  adalah AT (24), MK (27), MB (29) dan AA (29).  AKP Imam Mujali mengungkap penggerebekan di lokasi judi sabung ayam , petugas sempat melakukan kejar kejaran dengan diduga pelaku perjudian sebelum diamankan oleh petugas.

Untuk barang bukti judi ayam misalnya bambu buat arena sabung ayam, Satreskrim memusnahkan di lokasi. Supaya  lokasi tersebut tidak digunakan lagi. Selain itu barang bukti yang diamankan yakni seperti handphone yang digunakan untuk melakukan judi online, dadu dan alat-alat perjudian lainnya.

Masih kata AKP Imam Mujali , 12 tersangka ini saat ini   berkas acara pemeriksaaan dalam pengiriman  ke Jaksa penuntut umum ( JPU) untuk tahap 1. Belasan pelaku ini dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara.  AKP Mujali menegaskan Ini  bukti bahwa korps Bhayangkara berkomitmen dalam memberantas perjudian di Ponorogo  yang tidak pandang bulu maupun lokasi.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Angka Kejadian Bencana di Ponorogo Tahun 2025 Turun 46 Persen
Next: Dana Desa di Ponorogo Turun Drastis, 283 Desa Dipastikan Kena Dampak

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.