
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berfoto dengan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dalam kerja sama yang positif ini. (Gema Surya/Yudi)
Optimalkan penggunaan aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Ponorogo. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Ponorogo agar dapat dimanfaatkan secara produktif, tertib, legal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kerja sama yang tertuang dalam MoU ini meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di wilayah non-operasional KAI, seperti lahan, bangunan non-produktif, maupun zona komersial potensial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama ini baik dan saya juga mengapresiasi kepada PT KAI atas komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.
Pemanfaatan aset ini untuk mendukung kepentingan pihak yang terkait secara legal dan tertib, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi nilai manfaat, bahkan kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan PT KAI.
Sedangkan penandatanganan dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB di Pendopo Kabupaten Ponorogo, dihadiri langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko. (yd/ab)



