
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai dilakukan Pemkab Ponorogo. Bukan menaikan tarif dasar pajak, namun lebih dengan pemutakhiran objek pajak yang dinilai lebih efisien tanpa harus membebankan masyarakat.
Seperti diakui Sugiri Sancoko langkah tersebut dianggap lebih efektif untuk menuju target PAD Rp 1 triliun pada 2029 mendatang, dirinya mencontohkan tahun lalu target PBB-P2 ditetapkan Rp 47 miliar, namun realisasinya justru menembus Rp 50 miliar.
Sementara tahun ini, targetnya kembali naik menjadi Rp 48 miliar, kang giri sapaannya, skema yang digunakan yakni bukan menaikkan tarif, tetapi memutakhirkan data objek pajak. Misalnya, lahan yang dulunya sawah, sekarang sudah berdiri bangunan, sehingga status pajaknya berbeda, dan ini yang menambah sumber PAD Ponorogo.
Sugiri mengklaim kebijakan ini lebih adil dan bijak bagi masyarakat, pasalnya perubahan nilai pajak berkorelasi langsung dengan pemanfaatan aset warga. Meskipun disisi lain, dirinya mengakui jika pemutakhiran serentak dilakukan pada 14 tahun yang lalu atau pada 2011.
Sugiri akui Setiap tahun sebenarnya ada pemutakhiran, tapi sifatnya tidak serentak, sehingga kenaikannya tidak signifikan.Selain pemutakhiran data, Pemkab Ponorogo juga mengerek nilai aset melalui pengembangan kawasan. Pembangunan wisata, tumbuhnya pusat keramaian, maupun perbaikan infrastruktur diyakini mendongkrak land value capture (LVC) misalnya.
Jalan Suromenggolo misalnya, tentu nilainya jauh berbeda antara tahun 2010 dengan sekarang, ketika terjadi jual beli tanah atau bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), BPHTB, dan PPhTB otomatis ikut meningkat. Sugiri menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk pemajakan berlebih, melainkan kreativitas Pemkab agar PAD meningkat tanpa harus membebani rakyat kecil.



