Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 21
  • Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui
  • Jelajah

Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui

Gema Surya FM Kamis 21 Agustus 2025 | 13:28 WIB
maling1

Polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor di gang sempit jalan Astrokoro Kelurahan Tambakbayan pada selasa, 22 juli 2025 lalu  pasca berhasil menangkap pelaku. Ternyata tersangka berinisial NK warga sumatera selatan itu, merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk bui.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan Pelaku NK merupakan residivis kasus serupa dan  sudah 4 kali keluar-masuk penjara yakni tiga kali di Bantul serta sekali di Magelang. Dijelaskan  kejadian curanmor terjadi karena kelalain korbannya membiarkan kunci masih dalam kondisi menancap di motor.

Kebetulan pelaku melintasi gang itu dan langsung beraksi, istri korban berteriak maling setelah mendapati motor yang terparkir di depan rumah digondol seorang pria tak dikenal. Korban bersama istrinya berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. masih kata AKBP Andin, Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batoro Katong, ketika tengah mencari sasaran motor lain. Saat penyelidikan NK sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.

Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Konser Dewa 19, PAD dari Sektor Parkir Bertambah Rp8,2 Juta 
Next: Antisipasi Anak Terlibat Aksi Massa, Pelajar Diminta Belajar Daring dari Rumah

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.