Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 21
  • Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui
  • Jelajah

Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui

Gema Surya FM Kamis 21 Agustus 2025 | 13:28 WIB
maling1

Polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor di gang sempit jalan Astrokoro Kelurahan Tambakbayan pada selasa, 22 juli 2025 lalu  pasca berhasil menangkap pelaku. Ternyata tersangka berinisial NK warga sumatera selatan itu, merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk bui.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan Pelaku NK merupakan residivis kasus serupa dan  sudah 4 kali keluar-masuk penjara yakni tiga kali di Bantul serta sekali di Magelang. Dijelaskan  kejadian curanmor terjadi karena kelalain korbannya membiarkan kunci masih dalam kondisi menancap di motor.

Kebetulan pelaku melintasi gang itu dan langsung beraksi, istri korban berteriak maling setelah mendapati motor yang terparkir di depan rumah digondol seorang pria tak dikenal. Korban bersama istrinya berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. masih kata AKBP Andin, Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batoro Katong, ketika tengah mencari sasaran motor lain. Saat penyelidikan NK sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.

Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: PMI Asal Pohijo Sampung Alami Kecelakaan Kerja di Hong Kong, Tak Bisa Berjalan Karena Cedera Punggung
Next: Ditinggal Pensiun, Jabatan Kepala BPPKAD Dirangkap Sekdin, dan DLH dipegang Kepala DPU

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.