Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 19
  • Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Double L, Ribuan Barang Bukti Ikut Diamankan
  • Jelajah

Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Double L, Ribuan Barang Bukti Ikut Diamankan

Gema Surya FM Sabtu 19 September 2020 | 10:10 WIB
pil double L
Penangkapan Pelaku Pil Double L di sambit

Polsek Sambit kembali menorehkan prestasi, dengan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda. Yang terbaru, korps berbaju cokelat itu berhasil mengamankan 2 pengedar beserta barang bukti ribuan Pil Double L. Kedua tersangka berinisial AS warga Wringinanom Sambit dan AW warga Wonoketro Jetis, tidak bisa berkutik saat petugas menggeledah rumah keduanya.

AKP Sutriatno Kapolsek Sambit kepada Gema Surya menceritakan, penangkapan kedua pengedar Pil Double L itu berawal dari laporan warga Wringinanom. Warga resah, karena ulah salah satu pemuda AS yang diketahui sering menjual barang haram itu ke warga setempat. Laporan warga inipun diselidiki dan ternyata benar, saat petugas mendatangi rumah AS, diketahui AS menyimpan ratusan pil double L yang siap jual. Petugas juga menyita uang senilai 25 ribu rupuah hasil dari jual beli Pil Double L tersebut. Tidak ketinggalan petugas  juga mengamankan  menyita hp milik tersangka. Berbekal dari isi percakapan WA di hp milik tersangka, dan berdasarkan pengakuan tersangka AS, petugas mengetahui kalau AS mendapatkan pil setan itu dari tangan AW, warga Wonoketro Jetis. Akhirnya tanpa membuang-buang waktu, petugas pun segera meluncur ke rumah AW.

Dari hasil penggeledahan di rumah AW, petugas menemukan 2 ribu pil double L dalam dua kantong plastik yang disimpan tersangka di dalam lemari, juga uang sebanyak 14 ribu rupian dan sebuah hp. AKP Sutriatno menambahkan, berdasarkan penuturan AW, Pil Double L yang diedarkan tersebut berasal dari Trenggalek. Kini, kedua tersangka diamankan di MaPolsek Sambit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari menunggu kasusnya disidangkan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Klarifikasi dan Mediasi Isu Penghentian Pembelian Tembakau
Next: 15 Alumni SMK PGRI 1 Ponorogo Direkrut Kementrian Agraria

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.