Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Double L, Ribuan Barang Bukti Ikut Diamankan

Polsek Sambit kembali menorehkan prestasi, dengan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda. Yang terbaru, korps berbaju cokelat itu berhasil mengamankan 2 pengedar beserta barang bukti ribuan Pil Double L. Kedua tersangka berinisial AS warga Wringinanom Sambit dan AW warga Wonoketro Jetis, tidak bisa berkutik saat petugas menggeledah rumah keduanya.


AKP Sutriatno Kapolsek Sambit kepada Gema Surya menceritakan, penangkapan kedua pengedar Pil Double L itu berawal dari laporan warga Wringinanom. Warga resah, karena ulah salah satu pemuda AS yang diketahui sering menjual barang haram itu ke warga setempat. Laporan warga inipun diselidiki dan ternyata benar, saat petugas mendatangi rumah AS, diketahui AS menyimpan ratusan pil double L yang siap jual. Petugas juga menyita uang senilai 25 ribu rupuah hasil dari jual beli Pil Double L tersebut. Tidak ketinggalan petugas  juga mengamankan  menyita hp milik tersangka. Berbekal dari isi percakapan WA di hp milik tersangka, dan berdasarkan pengakuan tersangka AS, petugas mengetahui kalau AS mendapatkan pil setan itu dari tangan AW, warga Wonoketro Jetis. Akhirnya tanpa membuang-buang waktu, petugas pun segera meluncur ke rumah AW.

Dari hasil penggeledahan di rumah AW, petugas menemukan 2 ribu pil double L dalam dua kantong plastik yang disimpan tersangka di dalam lemari, juga uang sebanyak 14 ribu rupian dan sebuah hp. AKP Sutriatno menambahkan, berdasarkan penuturan AW, Pil Double L yang diedarkan tersebut berasal dari Trenggalek. Kini, kedua tersangka diamankan di MaPolsek Sambit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari menunggu kasusnya disidangkan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.