Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 18
  • Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu
  • Headline
  • Jelajah

Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu

Gema Surya FM Jumat 18 September 2020 | 06:55 WIB
Pelanggar Protap Covid-19
Sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, siap-siap merogoh kocek lebih dalam bila akhirnya terkena sanksi denda berupa uang. Pasalnya, Pemkab Ponorogo ancang-ancang merivisi denda berupa uang bagi pelanggar protap Covid-19 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Revisi tersebut mengacu pada peraturan Gubernur dan peraturan Kementerian Dalam Negeri, di mana sanksi denda berupa uang jumlahnya Rp. 250 ribu. 

Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan, terpaksa harus merevisi sebab Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perbup-nya akan direvisi yakni denda uang Rp. 250 ribu. Ipong optimis denda Rp. 250 ribu nantinya tidak akan bergejolak di masyarakat, bahkan akan semakin meningkatkan kesadaran untuk patuh daripada harus membayar denda sebesar itu.

Sementara itu Agus Pramono Sekda mengatakan sebelum Perbup direvisi  pihaknya akan mengundang pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian. Pengadilan negeri sudah memberikan masukan dengan menambah kata  denda kisaran Rp. 50 ribu minimal hingga Rp. 250 ribu.  Jadi jika pengadilan negeri nanti memutuskan kesalahan pelanggar bagi protokol kesehatan Covid-19 berupa denda Rp. 50 ribu maka tidak akan salah, begitu pula jika memutuskan Rp. 250 ribu juga benar.

Lanjut Agus Pram, pihaknya menargetkan revisi peraturan Bupati selesai dalam satu hari. Pihaknya juga akan mengakomodir sanksi sosial untuk kerja sosial misalnya membersihkan jalan. (rl)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Memasuki Musim Panen Raya Harga Kacang Tanah Dipasaran Anjlok
Next: Jatah Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah, Kebutuhan Pupuk Sampai Akhir Tahun Aman.

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.