Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos
  • Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV
  • Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan
  • SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!
  • 24 Pekerja di Warung Pasar Janti Disasar Skrining Kesehatan Dinkes
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • September
  • 10
  • Marak Bocah SD Berkendara Sepeda Listrik, Polres Ponorogo Berikan Imbauan
  • Jelajah

Marak Bocah SD Berkendara Sepeda Listrik, Polres Ponorogo Berikan Imbauan

Gema Surya FM Selasa 10 September 2024 | 12:18 WIB
sepeda listrik

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang anak kecil mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi di jalan raya. Anak yang diduga masih berusia sekolah dasar (SD) tersebut terlihat tidak mengenakan helm dan berkendara di tengah jalan besar, bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya. Kondisi ini membuat miris sejumlah pengguna jalan yang khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas.

Ipda Partono, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, saat dikonfirmasi, tidak menampik fenomena ini. Ia mengakui bahwa kasus anak-anak usia SD yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat dari Polri terkait penggunaan sepeda listrik.

“Saat ini, yang bisa kami lakukan hanyalah edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Jika kami menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, kami hanya memberikan teguran saja,” ungkap Ipda Partono.

Meskipun demikian, sebenarnya ada aturan terkait sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sepeda listrik diperuntukkan bagi anak di atas usia 12 tahun, wajib menggunakan helm saat berkendara, dan hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan di bawah 25 km/jam.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Musim Kemarau, Hasil Panen Tembakau di Desa Tatung Melimpah Harga Naik
Next: Pencurian Helm Cargloss di Ponorogo Makin Marak, Laundry Jalan Gondosuli Jadi Sasaran Terbaru

Related Stories

CDFAE
  • Jelajah

Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:07 WIB
dfs
  • Jelajah

Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:53 WIB
SRI HIDAYAH PDA
  • Jelajah

Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.