Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Triwulan Pertama, Damkar Ponorogo Tangani 14 Kebakaran dan 173 Evakuasi Sarang Tawon
  • Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah
  • Banyak yang Putus Sekolah, 63 Penghuni Rutan Ponorogo Diberi Kesempatan Ikut Kejar Paket
  • Pengumpulan Koper Bagasi CJH Ponorogo 24 April 2026, Maksimal 32 Kg
  • Berkurang, Pasokan Minyakita ke Pedagang Pasar Legi Ponorogo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • September
  • 10
  • Marak Bocah SD Berkendara Sepeda Listrik, Polres Ponorogo Berikan Imbauan
  • Jelajah

Marak Bocah SD Berkendara Sepeda Listrik, Polres Ponorogo Berikan Imbauan

Gema Surya FM Selasa 10 September 2024 | 12:18 WIB
sepeda listrik

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang anak kecil mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi di jalan raya. Anak yang diduga masih berusia sekolah dasar (SD) tersebut terlihat tidak mengenakan helm dan berkendara di tengah jalan besar, bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya. Kondisi ini membuat miris sejumlah pengguna jalan yang khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas.

Ipda Partono, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, saat dikonfirmasi, tidak menampik fenomena ini. Ia mengakui bahwa kasus anak-anak usia SD yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat dari Polri terkait penggunaan sepeda listrik.

“Saat ini, yang bisa kami lakukan hanyalah edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Jika kami menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, kami hanya memberikan teguran saja,” ungkap Ipda Partono.

Meskipun demikian, sebenarnya ada aturan terkait sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sepeda listrik diperuntukkan bagi anak di atas usia 12 tahun, wajib menggunakan helm saat berkendara, dan hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan di bawah 25 km/jam.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Meningkat 3 Kali Lipat, Volume Sampah yang Disumbangkan Alon-Alon Ponorogo Selama Serenade Langit Tembaga
Next: Ribuan Relawan Hadiri Deklarasi Sugiri – Lisdyarita

Related Stories

DAMKARR
  • Jelajah

Triwulan Pertama, Damkar Ponorogo Tangani 14 Kebakaran dan 173 Evakuasi Sarang Tawon

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 09:49 WIB
fotografer
  • Jelajah

Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 08:53 WIB
Dinas Pendidikan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Ponorogo tentang Program Pendidikan Kesetaraan. (Foto/Kiriman Yeni)
  • Jelajah

Banyak yang Putus Sekolah, 63 Penghuni Rutan Ponorogo Diberi Kesempatan Ikut Kejar Paket

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 08:35 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.