Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • 40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru
  • Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun
  • Portal Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo Kembali Patah Ditabrak Truk Gandeng, Dishub Kesulitan Lacak Pelaku
  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 31
  • Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta
  • Jelajah

Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta

Gema Surya FM Jumat 31 Mei 2024 | 11:18 WIB
TAPERA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja swasta.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, menilai program Tapera akan memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Selama ini, pekerja sudah banyak potongan seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, mereka mungkin tidak bisa membawa pulang uang yang cukup untuk keluarganya.

Menurut Sumeru, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus, tetapi sistemnya bisa diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank. Selain itu, program ini juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

4o

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: PKB Ponorogo Usulkan 3 Nama Calon Ketua DPRD ke DPP PKB
Next: Jumlah Petugas Minim, Kloter 19 dan 20 CJH Akan Berangkat ke Embarkasi Surabaya pada Jam yang Sama

Related Stories

kepesee
  • Jelajah

40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 14:12 WIB
WhatsApp Image 2026-04-27 at 13.10.23
  • Jelajah

Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 13:37 WIB
Ditabrak lagi, portal yang ada di Jl. HOS Cokroaminoto, Ponorogo. Catatan dari Dishub Ponorogo, sudah lebih dari 10 kali ditabrak sejak pertama kali didirikan. (Foto/Dok. Dishub)
  • Jelajah

Portal Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo Kembali Patah Ditabrak Truk Gandeng, Dishub Kesulitan Lacak Pelaku

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 12:13 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.