Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 20
  • Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa
  • Headline
  • Jelajah

Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa

Gema Surya FM Senin 20 Mei 2024 | 14:02 WIB
Iptu Guling
Iptu Guling Sunaka dalam keterangannya kepada wartawan terkait penetapan tersangka mercon Blembem. (Foto/Yudi)

Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ledakan mercon di salah satu rumah yang berada di Dusun Dukuh, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, beberapa waktu lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu orang dewasa atas nama MN (21 tahun) adalah pemilik rumah.

Pasalnya, MN mengizinkan dan mengetahui kegiatan tersebut di rumahnya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melengkapi alat bukti kasus yang terjadi.

Menurutnya, tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA. Masih menurut Iptu Guling, para tersangka tidak hanya sekali ini membuat mercon, namun sudah beberapa kali.

Mereka meracik mercon dari sejumlah bahan baku yang dibeli dari toko online seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium, serta bahan-bahan lainnya. Dari pengakuan tersangka, mereka belajar meracik dari internet. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk kelengkapan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka dewasa. (yd/ry/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: ODGJ Ketuk Pintu Rumah Tengah Malam di Badegan, Diamankan Satpol PP
Next: Sampah Bambu Tersangkut di Dam Cokromenggalan Segera Dibersihkan

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.