Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 20
  • Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa
  • Headline
  • Jelajah

Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa

Gema Surya FM Senin 20 Mei 2024 | 14:02 WIB
Iptu Guling
Iptu Guling Sunaka dalam keterangannya kepada wartawan terkait penetapan tersangka mercon Blembem. (Foto/Yudi)

Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ledakan mercon di salah satu rumah yang berada di Dusun Dukuh, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, beberapa waktu lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu orang dewasa atas nama MN (21 tahun) adalah pemilik rumah.

Pasalnya, MN mengizinkan dan mengetahui kegiatan tersebut di rumahnya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melengkapi alat bukti kasus yang terjadi.

Menurutnya, tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA. Masih menurut Iptu Guling, para tersangka tidak hanya sekali ini membuat mercon, namun sudah beberapa kali.

Mereka meracik mercon dari sejumlah bahan baku yang dibeli dari toko online seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium, serta bahan-bahan lainnya. Dari pengakuan tersangka, mereka belajar meracik dari internet. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk kelengkapan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka dewasa. (yd/ry/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Petani di Grogol Sawoo Meninggal Dunia di Sawah
Next: Warga Dirikan Kembali Rumah Katiman, Pasca Terbakar Malam Lebaran Lalu

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.