HeadlineJelajah

Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa

Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ledakan mercon di salah satu rumah yang berada di Dusun Dukuh, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, beberapa waktu lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu orang dewasa atas nama MN (21 tahun) adalah pemilik rumah.

Pasalnya, MN mengizinkan dan mengetahui kegiatan tersebut di rumahnya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melengkapi alat bukti kasus yang terjadi.

Menurutnya, tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA. Masih menurut Iptu Guling, para tersangka tidak hanya sekali ini membuat mercon, namun sudah beberapa kali.

Mereka meracik mercon dari sejumlah bahan baku yang dibeli dari toko online seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium, serta bahan-bahan lainnya. Dari pengakuan tersangka, mereka belajar meracik dari internet. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk kelengkapan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka dewasa. (yd/ry/ab)