Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Februari
  • 21
  • Diperpanjang, Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
  • Jelajah

Diperpanjang, Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Gema Surya FM Rabu 21 Februari 2024 | 14:07 WIB
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam keterangannya kepada wartawan terkait perkmbengan terkini kasus segel tanah di Sawoo. (Foto/Yudi)

Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Perpanjangan ini dilakukan menyusul habisnya masa penahanan tahap pertama pada tingkat penyidikan sejak kemarin, Selasa 20 Februari 2024. Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari ke depan sebelum masa penahanan pertama berakhir. 

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas agar segera dapat P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat segera masuk ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Diakui oleh Agung Riyadi, selama Pemilu ini, SDM di kejaksaan terbatas karena masih fokus pada pemilu 2024, terlebih lagi, terdapat persidangan kasus lainnya.

Sekedar informasi, kedua tersangka ditahan dengan pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (yd/rl/ab)

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dilanda Stres, Tim Sukses Gagal dan KPPS Banyak yang Datangi Dokter Jiwa
Next: Satpol PP Tangkap 4 Anak Punk Berusia Belasan Tahun di Perempatan Mlilir, Satu Diantaranya Perempuan

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.