Bolos, 2 PNS di Lingkungan Pemkab Ponorogo Dipecat
Pemkab Ponorogo telah memecat 2 karyawan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2023. Kedua abdi negara itu, tidak masuk kerja alias bolos lebih dari sepuluh hari berturut-turut. Keduanya bekerja sebagai staf teknis yang baru diangkat 3 dan 4 tahun terakhir.
Andi Susetyo Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, keduanya dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN.
Sebenarnya pihaknya sudah memanggil keduanya dan ternyata memang tidak lagi berminat menjadi PNS di Ponorogo. Selain dipecat, mereka juga tidak mendapat tunjangan pensiun lebih lanjut dijelaskan, selain pemecatan 2 PNS, selama tahun 2023 pihaknya juga memberikan sanksi kepada 16 pegawai.
Rinciannya sembilan orang mendapat sanksi teguran lisan, lima teguran tertulis serta dua pegawai mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing. (rl/ab)