Kasus Penganiayaan Pembunuhan di Pulung, Pelaku AP Peragakan 40 Adegan dalam Rekontruksi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Ahmad Suyoto (65) warga lingkungan Dadapan Dukuh Krajan, Desa Pulung. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan rekonstruksi di TKP pada Jumat (5). Setidaknya ada 40 adegan yang diperankan oleh pelaku AP (24). Dari pantauan jurnalis RGS FM, rekonstruksi tersebut menjadi perhatian warga sekitar.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memeragakan sekitar 40 adegan. Dimulai saat pelaku melakukan pesta miras dengan teman-temannya, hingga adegan tersangka membunuh korban.
Dia menambahkan, penganiyaan dilakukan mulai adegan nomor 9 hingga 40. Menurutnya, adegan yang dilakukan pelaku sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Selama rekontruksi berlangsung tersangka sangat kooperatif dalam memeragakan adegan. Sedangkan, yang membuat korban Ahmad Suyoto meninggal dunia yakni pukulan dengan cor besi pada kepala.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pamitan ke ibunya kemudian menenangkan diri di sawah. Kemudian, pada Senin (8/1) soreĀ pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung.
Sekedar informasi, awal tahun 2024 diwarnai dengan kasus dugaan pembunuhan di RT 02 RW 4 lingkungan Dadapan Dukuh Krajan Desa Pulung Ponorogo. Ahmad Suyoto (65), warga desa setempat tewas setelah kepalanya dipukul dengan balok kayu oleh ponakannya sendiri yang berinisial AP (24).
Ahmad Suyoto ditemukan sudah terkapar bersimbah darah di jalan Desa Pulung, dimana belum diketahui pasti penyebab penganiayaan tersebut namun informasi dari para saksi sebelumnya terdengar cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara