Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam
  • Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah
  • Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar
  • Imbas Geopolitik, Sejumlah Komoditas Naik, Ini Saran dari Pengamat Ekonomi
  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 26
  • Belasan ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Tahunan, yang Bolos Terancam TPP Dipotong
  • Jelajah

Belasan ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Tahunan, yang Bolos Terancam TPP Dipotong

Gema Surya FM Selasa 26 Desember 2023 | 16:43 WIB
Andi Susetyo (1)

Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo telah mengajukan cuti tahunan mereka di penghujung tahun 2023. Keputusan ini diambil dengan alasan untuk kepentingan keluarga mereka.

Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengonfirmasi bahwa permohonan cuti dari 14 PNS tersebut telah diajukan sejak dua pekan lalu. Puluhan ASN ini rencananya akan memulai cuti mereka pada Rabu (27/12)

Mereka dengan sengaja memanfaatkan hak cuti di akhir tahun untuk memperpanjang waktu liburan, khususnya saat perayaan Natal yang berlangsung pada tanggal 25 – 26 Desember 2023. Andi menekankan bahwa jumlah ASN yang mengambil cuti akhir tahun ini tidak terlalu banyak, dan rata-rata durasinya adalah 2 hari.

“Sesuai aturan, cuti tahunan memang diperbolehkan, yakni maksimal 12 hari dalam satu tahun,” jelas Andi.

Andi juga menambahkan agar tidak ada ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja di hari Rabu mendatang. Pasalnya, sanksi-sanksi berat menanti para ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“ASN yang membolos pada hari pertama masuk setelah cuti akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. Selain itu, akan ada pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) sesuai dengan jumlah hari tidak masuk,” tegas Andi.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Laka Tunggal di Brahu Siman, Pengendara Meninggal Dunia
Next: Hujan Deras Luberan Air dari TPA Mrican Timbulkan Genangan, Sempat Menutup Akses Jalan Warga

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.41.50
  • Jelajah

Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:53 WIB
WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.33.47
  • Jelajah

Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:47 WIB
STOK BBM
  • Jelajah

Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:33 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.