Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 2
  • UMK Ponorogo ditetapkan Rp 2.235.000, SPSI Akhirnya Pasrah
  • Jelajah

UMK Ponorogo ditetapkan Rp 2.235.000, SPSI Akhirnya Pasrah

Gema Surya FM Sabtu 2 Desember 2023 | 09:53 WIB
UANG

Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur. Usulan tersebut akhirnya ditetapkan kemarin oleh gubernur dengan nilai sebesar Rp 2.235.310,88. Keputusan ini sesuai dengan Dewan Penguoahan Kabupaten.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan meskipun nilai UMK yang ditetapkan jauh dari tuntutan yang diajukan, pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

pihaknya pun berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya Sesuai dengan aturan nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula penghitungan Upah Minimum.

“kami tidak bisa berbuat banyak menuntut kenaikan sebesar 15 persen. Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkap Eko Nugroho.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pembayaran UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. Meskipun kebijakan sudah diumumkan, nyatanya masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, usulan UMK Ponorogo untuk tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,98 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo yang secara teliti mempertimbangkan berbagai aspek terkait perekonomian dan kebutuhan hidup pekerja.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: APBD 2024 disahkan, Banyak Alokasi Anggaran Menurun
Next: Mobil Pick Up Keluar dari SPBU Alami Tabrakan dengan Motor di Pulung

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.