HeadlineJelajah

Bengkel yang Jual dan Fasilitasi Pemasangan Knalpot Brong Akan Ditindak Polres

Polres Ponorogo berjanji akan menindak tegas bagi bengkel yang menjual serta memfasilitasi knalpot brong untuk pengendara motor. Hal itu disampaikan AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo, lantaran sering dirazia namun masih marak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot bising tersebut. 

Pihaknya pun sudah mendata bengkel mana saja yang menjual dan memfasilitasi pemasangan knalpot brong. Setidaknya ada 5 bengkel kata AKBP Wimboko yang sudah terdeteksi.

Lebih lanjut dijelaskan Polres Ponorogo akan menahan kendaraan yang terkena razia balap liar minimal 1 bulan. Jika tertangkap lagi akan dilakukan penahanan kendaraan selama 2 bulan.

Untuk mengambil motor yang ditahan pun harus melibatkan orang tua, pihak sekolah dan kepala desa atau lurah. Menurutnya, pihaknya sering memperoleh keluhan dari masyarakat adanya balap liar. AKBP Wimboko mengungkapkan balap liar sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.