Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • November
  • 13
  • Dengan Sejumlah Syarat, KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus
  • Jelajah

Dengan Sejumlah Syarat, KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus

Gema Surya FM Senin 13 November 2023 | 14:01 WIB
Ilustrasi kampanye
Gambar ilustrasi kampanye.

Dalam kampanye Pemilu 2024, kampus atau lembaga pendidikan  diperbolehkan dijadikan tempat kampanye.

Hal itu berbeda dengan peraturan Pemilu sebelumnya, dimana dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah digunakan untuk tempat kampanye.

“Kampanye di tahun 2024 ini masih mirip di tahun 2019. Ada yang sedikit berbeda yaitu fasilitas,” kata Arwan Hamidi Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo

Kampanye boleh berlangsung di perguruan tinggi seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas.

Sementara untuk kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu saja.

Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

“Jadi dipernankan asalkan memiliki izin dari pengelola universitas tersebut, pokoknya setingkat kampus lah,” ujarnya.

KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dipakai sebagai lokasi kampanye, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (rl/ab) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 238 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Ponorogo
Next: Dermaga Telaga Ngebel Diubah Menjadi Tribun Penonton Pemkab Anggarkan 1 Miliar

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.