Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran
  • TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat
  • 11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor
  • Pencurian Kotak Amal di Musloha Nurul Iman Tambakbayan Terekam CCTV, Kerugian Ratusan Ribu
  • Suasana Haru Warnai Pemberangkatan Ibadah Haji
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Oktober
  • 27
  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka CSY Atas Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Gema Surya FM Jumat 27 Oktober 2023 | 14:44 WIB
lo

Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka CSY dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara ditaksir Rp 1, 3 milyar. Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri mengatakan tersangka CSY diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko tahun 2017 hingga 2018. Menurutnya tersangka merupakan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) di Kecamatan Sooko.

Modus dari tersangka ini meminjamkan uang PNPM ke nasabah laki laki. Padahal dalam aturannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diberikan kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masih kata Agung Riyadi , selain itu juga angsuran dari nasabah juga tidak dimasukan ke kas UPK. Dengan kata lain, anggarannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan juga terjadi kredit macet. 

Kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri pada tahun 2022. Setelah tahap 2 ini, pihaknya menunggu kasus tersebut disidangkan di pengadilan Tipikor. Sementara tersangka dilakukan penahanan. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kesehatan Korban Tercebur Sumur di Beton Stabil
Next: Angkat Getuk Golan, Pelajar SMPN 1 Jetis Lolos OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Nasional)

Related Stories

liar
  • Jelajah

Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 11:44 WIB
mrican
  • Jelajah

TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:45 WIB
jrakah
  • Headline
  • Jelajah

11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.