Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 25
  • Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  • Headline
  • Jelajah

Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gema Surya FM Senin 25 September 2023 | 09:46 WIB
pidana
Terdakwa ASS, salah satu pelaku pembunuhan di Semanding Jenangan akhirnya di vonis. (Foto:Yudi)

Kasus pembunuhan pemilik angkringan asal Magetan di rumah kontrakan Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo beberapa waktu lalu Sudah memasuki vonis. Putusan bagi salah satu terdakwa yang masih di bawh umur AAS (16) penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo Jum’at (22/09), hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan itu di depan terdakwa AAS, terdakwa asal Jambi itu mengakui bahwa yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya yakni JR (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran seorang pensiunan TNI asal Kecamatan Parang Magetan beberapa Bulan lalu.

Harries Konstituanto juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo mengatakan, Terdakwa AAS  dihukum penjara  4 tahun 6 bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Keputusan vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. 

“Dilaksanakan sidang dengan agenda putusan, sidangnya itu dilakukan persidangan anak, karena terdakwanya masih berusia 16 tahun” kata Harries kepada wartawan.

Yang meringankan putusan menurut Harries yakni terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya, selain itu keluarga korban juga sudah memaafkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan terdakwa AAS mendapatkan hukuman yang lebih rendah dibanding tuntutan. 

“Adapun kenapa lebih ringan, ada hal-hal yang meringankan yang menjadi petimbangan hakim saat itu yaitu, salah satunya masih berusia sangat muda, lalu terdakwa bukan inisiator, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena melakukan perintah dari terpidana lain yang sudah dewasa” tambahnya.

Sedangkan yang memberatkan, kata Harries, hakim beranggapan terdakwa anak bukan sekedar disuruh oleh terdakwa yang dewasa JK, namun juga aktif membunuh korban. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak tidak ada upaya banding hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu terdakwa lainnya, JR saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Ponorogo dan Ngawi karena kedua terdakwa menghabisi korban di  Ponorogo. Sedangkan mayatnya dibuang di wilayah Ngawi. Motif kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan karena kecewa dengan korban.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tak Ada Makanan di Hutan, Kawanan Monyet Liar Turun ke Pemukiman Warga Munggung Pulung
Next: Putar Balik Mendadak Vario Bertabrakan dengan Beat di Ngampel Balong

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.