HeadlineJelajah

Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus pembunuhan pemilik angkringan asal Magetan di rumah kontrakan Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo beberapa waktu lalu Sudah memasuki vonis. Putusan bagi salah satu terdakwa yang masih di bawh umur AAS (16) penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo Jum’at (22/09), hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan itu di depan terdakwa AAS, terdakwa asal Jambi itu mengakui bahwa yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya yakni JR (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran seorang pensiunan TNI asal Kecamatan Parang Magetan beberapa Bulan lalu.

Harries Konstituanto juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo mengatakan, Terdakwa AAS  dihukum penjara  4 tahun 6 bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Keputusan vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. 

“Dilaksanakan sidang dengan agenda putusan, sidangnya itu dilakukan persidangan anak, karena terdakwanya masih berusia 16 tahun” kata Harries kepada wartawan.

Yang meringankan putusan menurut Harries yakni terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya, selain itu keluarga korban juga sudah memaafkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan terdakwa AAS mendapatkan hukuman yang lebih rendah dibanding tuntutan. 

“Adapun kenapa lebih ringan, ada hal-hal yang meringankan yang menjadi petimbangan hakim saat itu yaitu, salah satunya masih berusia sangat muda, lalu terdakwa bukan inisiator, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena melakukan perintah dari terpidana lain yang sudah dewasa” tambahnya.

Sedangkan yang memberatkan, kata Harries, hakim beranggapan terdakwa anak bukan sekedar disuruh oleh terdakwa yang dewasa JK, namun juga aktif membunuh korban. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak tidak ada upaya banding hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu terdakwa lainnya, JR saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Ponorogo dan Ngawi karena kedua terdakwa menghabisi korban di  Ponorogo. Sedangkan mayatnya dibuang di wilayah Ngawi. Motif kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan karena kecewa dengan korban.