Melakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur Pemuda Asal Jambon Dilaporkan Polisi
Polres Ponorogo tangani kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. Pelaku merupakan pemuda 23 tahun berinisial HG warga Kecamatan Jambon. HG diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun. AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka tersebut, bermula ketika tersangka menaruh hati kepada korban dan merayu untuk mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Pada tanggal 26 Februari 2023, tersangka masuk kedalam rumah korban setelah mengetahui bahwa kedua orang tuanya pergi bekerja. Tersangka menyelinap masuk kedalam rumah dan bertemu dengan korban. Saat itulah, perbuatan tidak senonoh tersebut akhirnya terjadi. Korban juga diiming-imingi diberikan sejumlah uang agar mau melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Beberapa bulan kemudian korban merasa mual serta tidak mengalami menstruasi. Saat itulah, korban mengetahui bahwa dirinya hamil setelah diuji menggunakan tespek positif dan akhirnya meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Karena panik, tersangka membeli membeli obat penggugur kandungan di online shop dan memaksa korban untuk meminumnya. Namun tidak berhasil karena kandungan korban sudah enam bulan. Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tersangka kepada unit PPA. Tersangka ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara itu tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.