Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 8
  • Melakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur Pemuda Asal Jambon Dilaporkan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Melakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur Pemuda Asal Jambon Dilaporkan Polisi

Gema Surya FM Jumat 8 September 2023 | 15:31 WIB
cabul 1

Polres Ponorogo tangani kasus asusila dengan korban anak di bawah umur.  Pelaku merupakan pemuda 23 tahun berinisial HG warga Kecamatan Jambon. HG diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun. AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka tersebut, bermula ketika tersangka menaruh hati kepada korban dan merayu untuk mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Pada tanggal 26 Februari 2023, tersangka masuk kedalam rumah korban setelah mengetahui bahwa kedua orang tuanya pergi bekerja. Tersangka menyelinap masuk kedalam rumah dan bertemu dengan korban. Saat itulah, perbuatan tidak  senonoh tersebut akhirnya terjadi. Korban juga diiming-imingi diberikan sejumlah uang agar mau melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Beberapa bulan kemudian korban merasa mual serta tidak mengalami menstruasi. Saat itulah, korban mengetahui bahwa dirinya hamil setelah diuji menggunakan tespek positif dan akhirnya meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Karena panik, tersangka membeli membeli obat penggugur kandungan di online shop dan memaksa korban untuk meminumnya. Namun tidak berhasil karena kandungan korban sudah enam bulan. Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tersangka kepada unit PPA. Tersangka ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.

Sementara itu tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Warga Wonodadi Ngrayun Jatuh dari Pohon Mahoni Alami Patah Tulang Kaki dan Kedua Tangan
Next: Ada Moratorium, Pemekaran Desa di Ngrayun dan Slahung Terancam Gagal

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.