Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peternak Keluhkan Maraknya Peredaran Telur HE di Pasaran, Barang Melimpah Serapan Rendah
  • Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos
  • Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV
  • Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan
  • SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juli
  • 10
  • Sampai Batas Waktu PSI Ponorogo Tidak Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
  • Jelajah

Sampai Batas Waktu PSI Ponorogo Tidak Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Gema Surya FM Senin 10 Juli 2023 | 19:57 WIB
kapu
Kantor KPU Kabupaten Ponorogo di jalan Jl. Soekarno Hatta Ponorogo/Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (BACALEG) DPRD dari 18 partai politik (PARPOL) peserta Pemilu 2024, hal ini disampaikan Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Senin (10/07/2023). 

Menurut Munajat ada satu partai politik yang tidak menyerahkan berkas peserta pemilu atau bakal calonnya sampai waktu yang ditentukan, partai tersebut adalah PSI dimana sebenarnya KPU Kabupaten Ponorogo memberikan kesempatan untuk PARPOL melengkapi berkas pendaftaran bakal calon yang belum lengkap, namun tampaknya PSI tidak mengambil kesempatan itu dengan  tidak menyerahkan berkas perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan. 

Munajat mengakui pasca penyerahan perbaikan, kemungkinan tetap ada persyaratan yang kurang dari peserta, sehingga setelah penyerahan akan dilakukan proses verifikasi administrasi kembali hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya, untuk memastikan bahwa setiap bakal calon legislatif memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai peserta pemilu. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Masih Memperoleh Siswa, Rencana Regrouping SDN 5 Baosan Kidul Akan Dikaji Kembali
Next: Dihantam Pandemi Covid-19, Wisata Alam Gunung Beruk Karangpatihan Balong Mati

Related Stories

telurr
  • Jelajah

Peternak Keluhkan Maraknya Peredaran Telur HE di Pasaran, Barang Melimpah Serapan Rendah

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:39 WIB
CDFAE
  • Jelajah

Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:07 WIB
dfs
  • Jelajah

Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:53 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.