Sampai Batas Waktu PSI Ponorogo Tidak Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (BACALEG) DPRD dari 18 partai politik (PARPOL) peserta Pemilu 2024, hal ini disampaikan Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Senin (10/07/2023). 


Menurut Munajat ada satu partai politik yang tidak menyerahkan berkas peserta pemilu atau bakal calonnya sampai waktu yang ditentukan, partai tersebut adalah PSI dimana sebenarnya KPU Kabupaten Ponorogo memberikan kesempatan untuk PARPOL melengkapi berkas pendaftaran bakal calon yang belum lengkap, namun tampaknya PSI tidak mengambil kesempatan itu dengan  tidak menyerahkan berkas perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan. 

Munajat mengakui pasca penyerahan perbaikan, kemungkinan tetap ada persyaratan yang kurang dari peserta, sehingga setelah penyerahan akan dilakukan proses verifikasi administrasi kembali hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Verifikasi meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya, untuk memastikan bahwa setiap bakal calon legislatif memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai peserta pemilu.