Pelajar DO Penyebar Vidio Tak Senonoh Resmi Jadi Tersangka
Satreskrim polres Ponorogo resmi menetapkan anak dibawah umur yang berinisial R sebagai tersangka. Pelajar putus sekolah ini diduga kuat menyebarkan video asusila teman wanitanya beberapa waktu lalu yang viral di media sosial. Kanit Perlindungan perempuan dan anak ( PPA) Satreskrim polres Ponorogo Ipda Andik Chandra mengatakan motifnya karena cemburu
Keduanya sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022, karena tersangka berada jakarta dan menjalin hubungan long distance relationship (LDR). Namun pada awal tahun 2023 tersangka pulang ke Ponorogo dan keduanya semakin intensif berkomunikasi bahkan melakukann hubungan
Masih kata Ipda Andik Chandra, ketika tersangka kembali ke Jakarta berapa bulan setelahnya mendengar jika kekasihnya yang masih pelajar itu bersama pria lain sehingga membuatnya cemburu. Tersangka lalu membujuk rayu korban dengan merekam dirinya sendiri dalam keadaan tidak menggunakan busana. Setelaha berhasil dan vidio itu dikirim, lalu menyebarkan ke keluarga korban serta teman-temannya hingga akhirnya beredar ke media sosial.
Lanjutnya, tersangka dikenai Pasal 81 pasal 82 UU perlindungan anak junto 27 dan 45 uu ITE dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sekedar informasi Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menjemput paksa pelajar yang diduga sebagai pelaku penyebaran video asusila yang viral beberapa waktu lalu // Pelajar dibawah umur berinisial R itu ditangkap diciladak Jakarta selatan dirumah saudaran