Operasi Gabungan, Belasan Rokok Ilegal Berhasil disita dari Sejumlah Toko di Wilayah Slahung dan Sawoo
Peredaran rokok ilegal ternyata masih terjadi di Ponorogo. Buktinya belasan bungkus rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai berhasil disita dari sejumlah toko di dua kecamatan di Ponorogo.
Kasat Pol PP Joko Waskito menjelaskan, pihaknya bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi gabungan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Kecamatan Slahung dan Sawoo sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Pihaknya masih menemukan sejumlah toko yang menjual rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga rokok ilegal yang berjumlah 15 bungkus tersebut dilakukan penyitaan lantaran menyalahi undang-undang dan merugikan negara.
Pihaknya mengungkapkan, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut diberikan sanksi administrasi berupa surat pernyataan serta pembinaan agar kedepan tidak menjual barang serupa. Setelah itu kata Joko, hasil operasi tersebut diserahkan kepada Bea Cukai sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Sementara itu Heru Setiawan, bagian Unit dan Penindakan Bea Cukai Madiun menambahkan, kendati Ponorogo bukan menjadi daerah produksi namun masih saja ditemukan rokok ilegal, karena menjadi salah satu jalur perlintasan dan daerah pemasaran.
Masih kata Heru, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebut barangsiapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (yd/rl)