Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 11
  • Masih Berlanjut, DLH Ancam Pidanakan Pelaku Pembuangan Bangkai Ayam di Sungai Dolog Babadan
  • Jelajah

Masih Berlanjut, DLH Ancam Pidanakan Pelaku Pembuangan Bangkai Ayam di Sungai Dolog Babadan

Gema Surya FM Kamis 11 Mei 2023 | 15:52 WIB
a7065240-9f7d-4ae6-9b3d-c8168aeff23e
Lokasi pembuangan bangkai ayam di sungai dolog Babadan Ponorogo/Foto: Sulis Riyanto

Aksi pembuangan sampah padat berupa bangkai ayam di sungai dolog Babadan Ponorogo ternyata masih terus terjadi. Informasi yang didapat gema surya dari Guru SMPN 2 Babadan yang lokasinya berdekatan dengan sungai, hingga Selasa 9 Mei 2023, masih ditemukan lagi beberapa karung berisi ayam mati, padahal pihak sekolah sudah turun tangan membersihkan langsung lantaran tidak kuat dengan bau busuk yang ditimbulkan. 

Tak hanya itu, polsek babadan yang mendapat laporan juga sudah menindaklanjutinya melakukan pelacakan untuk memburu pelaku pembuangan sampah tersebut. Sulis Riyanto Kabid penaatan dan penataan perlindungan pengelolaan lingkungan, dinas lingkungan hidup DLH mengatakan, pihaknya juga sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang terdampak pencemaran. Untuk sementara akan memasang pasang himbauan di titik tersebut agar tidak membuang sampah disungai. Bagi mereka yang nekat membuang sampah baik bentuk padat maupun cair tidak pada tempatnya ,maka bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administrasi berupa denda.

Mengacu pada UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi pembuang sampah disungai dan tak ada izin maka bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar rupiah, sayangnya masih banyak warga yang tidak mengetahui jika hukuman sebenarnya cukup berat. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Daftarkan Bacalegnya, Nasdem Umumkan Satu Legislator Tidak Lagi Mencalonkan Diri
Next: Pemkab Siapkan 70M, Untuk Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo, Diprioritaskan Daerah Pinggiran

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.