Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025
  • Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
  • 304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei
  • Gratis Ongkir Belanja Online Kini Dibatasi, Seller Terancam Penurunan Omzet hingga 50 Persen
  • Masih Tinggi Minat Warga Ponorogo Bekerja ke Luar Negeri, Hongkong Jadi Tujuan Favorit
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 25
  • Perbedaan Tarif Bus PATAS AKDP Ponorogo – Surabaya Dipertanyakan Penumpang
  • Headline
  • Jelajah

Perbedaan Tarif Bus PATAS AKDP Ponorogo – Surabaya Dipertanyakan Penumpang

Gema Surya FM Sabtu 25 Februari 2023 | 12:42 WIB
Illustrasi Bus
Gambar ilustrasi bus.

Bus sebagai transportasi umum yang masih menjadi andalan masyarakat Ponorogo ketika bepergian ke luar kota khususnya Surabaya. Beberapa Perusahaan Otobus (PO) juga bertambah mengingat jalur Ponorogo – Surabaya atau sebaliknya memiliki pasar yang besar.

Namun hal tersebut tidak dibarengi dengan kejelasan tarif yang sempat dipertanyakan oleh penumpang melalui curhatannya di media sosial Facebook PO942. Dalam curhatannya, ia mempertanyakan ketika berangkat pagi dari Ponorogo dikenai tarif Rp60 ribu tetapi ketika dari Surabaya ke Ponorogo malam menjadi Rp90 ribu dengan PO Bus yang sama. Perbedaan tarif ketika jam keberangkatan itulah yang dipertanyakan.

Terkait keluhan tersebut, Yono Kepala Terminal Type A Seloaji Ponorogo mengatakan, jika selama tidak menyalahi tarif batas bawah dan atas itu tidak menjadi masalah. Batas bawah tarif untuk bus PATAS Ponorogo ke Surabaya adalah Rp60 ribu sedangkan tarif batas atas Rp90 ribu.

Selama tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan maka hal tersebut tidak menyalahi aturan dan masih diperbolehkan. Akan tetapi pihaknya tetap merespon hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Organda dan Dishub Provinsi, PO yang bersangkutan juga akan dipanggil. (ab) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Butuh Waktu 3 Hari Bersihkan Sampah dan Carang Bambu di DAM Cokromenggalan
Next: Pemilu 2024, PDIP Target 12 Kursi DPRD Ponorogo

Related Stories

Setelah periode peringatan dini tanggal 10 - 17 Mei. Ponorogo masih akan mengalami cuaca ekstrem di periode 18 hingga 27 Mei 2025. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Cuaca Ekstrem di Ponorogo Diprediksi Akan Berlangsung hingga 27 Mei 2025

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ada perubahan mekanisme administrasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), progam MBG di Ponorogo dihentikan sementara. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Program MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 14:07 WIB
Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, dalam keterangannya terkait SK CPNS ketika ditemui Gema Surya. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

304 CPNS Akan Terima SK Akhir Bulan Mei

Gema Surya FM Senin 19 Mei 2025 | 13:56 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.