Blangko Habis, Pemohon Diberi Surat Keterangan Pengganti KTP
Blangko habis, Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil -Dukcapil harus mengganti sementara dengan surat keterangan – Suket pengganti KTP . Heru Purwanto sekretaris Dispendukcapil , ,menyampaikan Per tanggal 1 Desember kemarin, pihaknya kehabisan blanko KTP . Untuk sementara warga yang mengurus , melakukan perubahan, pindah atau membuat baru tentang catatan kependudukannya sementara memperoleh suket tersebut .
Menurut arahan dari Pemerintah Pusat, awal tahun 2023 nanti lanjut heru, stok blanko KTP sudah ada kembali . Suket sebagai KTP pengganti itu, juga memilik masa berlaku Yakni sampai tanggal 5 Januari 2023 nanti . Pihaknya berharap sebelum tanggal tersebut, warga yang menggunakan suket selama ini, sudah bisa ditukarkan dengan blanko KTP .
Menurutnya blanko habis bukan terjadi di Kabupaten Ponorogo saja, melainkan skala nasional . Blanko KTP di Pusat saat ini memang habis . Sehingga di beberapa daerah memang ada yang habis . Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo mengambil blanko KTP di Jakarta, terakhir kali pada bulan Oktober lalu . Saat itu, kata Heru pihaknya mendapatkan jatah sebanyak 1.000 blanko . Jumlah blanko KTP itu habis pada bulan November lalu.