Mencoba Bobol Mesin ATM, Petani Asal Desa Kunti Sampung Dibekuk Polisi
Aksi panjang tangan SR warga Desa Kunti Sampung akhirnya berakhir di balik jeruji besi, laki-laki 41 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini nekat melakukan percobaan pembobolan mesin ATM, di salah satu bank di jalan raya Ponorogo Badegan tepatnya di wilayah Badegan pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Seperti disampaikan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam press release yang digelar Kamis (18/08), untuk memuluskan aksinya Pelaku masuk ke mesin dan sengaja memilok CCTV menggunakan cat semprot yang dibawanya dari rumah. Usai memilok CCTV ATM, pelaku lantas mematikan lampu ruangan. Untungnya aksi pelaku didengar dan dilihat oleh satpam bank yang saat itu tengah melihat rekaman CCTV. Tanpa pikir panjang satpam tersebut meneriaki pelaku yang akan mengelas mesin ATM.
Mengetahui aksinya dipergoki satpam bank, pelaku kemudian kabur dengan meninggalkan peralatan dan sepedah motor miliknya di lokasi kejadian, namun tak berselang lama, pelaku justru kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya, sehingga dengan mudah pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh satpam bank dan polisi. Pelaku dalam melancarkan aksinya membawa alat las yang digunakan untuk membobol mesin ATM. AKP Niko menambahkan Pelaku baru kali ini melakukan aksinya. Dimana aksinya itu terinspirasi dari YouTube, termasuk peralatan yang dibawa untuk membobol ATM.
Sementara itu tersangka SR mengaku bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena terhimpit hutang dan untuk biaya kehidupan sehari-hari, Alasan mencuri uang karena merasa uang di ATM tersebut melimpah ruah, sehingga berniat mengambil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.