Cegah PMK MUI Keluarkan Imbauan Terkait Pemilihan Hewan Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo memberi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Hal itu untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai terjadi di sejumlah daerah Indonesia termasuk Ponorogo. Ketua MUI, Anshor M Rusdi menjelaskan selama ini, hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan syarat dari syariat Islam seperti memenuhi umur, sehat, dan tidak mengalami kecacatan.
Jika ketentuan tersebut terpenuhi hewan bisa langsung dimanfaatkan untuk kurban. Akan tetapi, untuk menentukan sehat atau tidaknya hewan tersebut harus melalui pemeriksaan dari tim kesehatan di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat.
Setelah syarat itu terpenuhi, MUI Ponorogo juga menganjurkan agar proses penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah, seperti rumah pemotongan hewan dan masjid.
Langkah ini bisa memperkecil rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku yang dikhawatirkan bisa menjangkiti hewan tersebut. Dalam ketentuan penyembelihan hewan di hari raya Idul Adha mendatang pihaknya juga akan mengeluarkan panduan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.
Salah satu ketentuan yang dijabarkan yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan tidak bisa berjalan serta tubuh sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. (rl)