Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juni
  • 11
  • Cegah PMK MUI Keluarkan Imbauan Terkait Pemilihan Hewan Kurban
  • Jelajah

Cegah PMK MUI Keluarkan Imbauan Terkait Pemilihan Hewan Kurban

Gema Surya FM Sabtu 11 Juni 2022 | 08:59 WIB
MUI
Idul kurban di tengah wabah PMK, MUI beri imbauan. (Foto/Ilustrasi)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo memberi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Hal itu untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai terjadi di sejumlah daerah Indonesia termasuk Ponorogo. Ketua MUI, Anshor M Rusdi menjelaskan selama ini, hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan syarat dari syariat Islam seperti memenuhi umur, sehat, dan tidak mengalami kecacatan.

Jika ketentuan tersebut terpenuhi hewan bisa langsung dimanfaatkan untuk kurban. Akan tetapi, untuk menentukan sehat atau tidaknya hewan tersebut harus melalui pemeriksaan dari tim kesehatan di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat.

Setelah syarat itu terpenuhi, MUI Ponorogo juga menganjurkan agar proses penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah, seperti rumah pemotongan hewan dan masjid.

Langkah ini bisa memperkecil rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku yang dikhawatirkan bisa menjangkiti hewan tersebut. Dalam ketentuan penyembelihan hewan di hari raya Idul Adha mendatang pihaknya juga akan mengeluarkan panduan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Salah satu ketentuan yang dijabarkan yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan tidak bisa berjalan serta tubuh sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. (rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Cabe Meroket Konsumen Beralih ke Lombok Kering Impor
Next: Sudah Tak Layak Huni, Rumah Bejo Di Rehab Dari Dana Basnaz dan Swadaya

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.