Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juni
  • 11
  • Cegah PMK MUI Keluarkan Imbauan Terkait Pemilihan Hewan Kurban
  • Jelajah

Cegah PMK MUI Keluarkan Imbauan Terkait Pemilihan Hewan Kurban

Gema Surya FM Sabtu 11 Juni 2022 | 08:59 WIB
MUI
Idul kurban di tengah wabah PMK, MUI beri imbauan. (Foto/Ilustrasi)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo memberi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Hal itu untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai terjadi di sejumlah daerah Indonesia termasuk Ponorogo. Ketua MUI, Anshor M Rusdi menjelaskan selama ini, hewan yang akan dikurbankan harus sesuai dengan syarat dari syariat Islam seperti memenuhi umur, sehat, dan tidak mengalami kecacatan.

Jika ketentuan tersebut terpenuhi hewan bisa langsung dimanfaatkan untuk kurban. Akan tetapi, untuk menentukan sehat atau tidaknya hewan tersebut harus melalui pemeriksaan dari tim kesehatan di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat.

Setelah syarat itu terpenuhi, MUI Ponorogo juga menganjurkan agar proses penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah, seperti rumah pemotongan hewan dan masjid.

Langkah ini bisa memperkecil rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku yang dikhawatirkan bisa menjangkiti hewan tersebut. Dalam ketentuan penyembelihan hewan di hari raya Idul Adha mendatang pihaknya juga akan mengeluarkan panduan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Salah satu ketentuan yang dijabarkan yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan tidak bisa berjalan serta tubuh sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. (rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bupati Mutasi 3 Jabatan Eselon 3, Satu Kabid Turun Jadi Staf Biasa di Kecamatan Pudak
Next: Sapi Perah Sembuh PMK , Produksi Susu Turun 75 Prosen

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.