Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pemkab Ponorogo Lakukan Moratorium Perekrutan CPNS Hingga 2027
  • May Day, Pekerja Dan Pengusaha Di Ponorogo Kompak Gelar Aksi Sosial
  • Ratusan ASN di Ponorogo Memasuki Masa Pensiun, di Dominasi Guru
  • Pemkab Ponorogo Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen, PPPK Dipastikan Aman
  • Lagi, Belasan Lapak Pedagang Kembali Ditertibkan Satpol PP di Kawasan Jalan Baru dan Juanda
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 19
  • Dua Pelaku Illegal Logging Asal Madiun Diringkus Resmob di Kedungbanteng
  • Jelajah

Dua Pelaku Illegal Logging Asal Madiun Diringkus Resmob di Kedungbanteng

Gema Surya FM Kamis 19 Mei 2022 | 15:17 WIB
WhatsApp Image 2022-05-19 at 3.15.25 PM
Barang bukti kayu gelondongan yang berhasil di amankan / Foto : Yudi

Dua pelaku illegal logging (pembalakan kayu liar) berhasil diringkus tim resmob Polres Ponorogo di hutan lindung di Desa Kedungbanteng Sukorejo, keduanya merupakan warga Dagangan Kabupaten Madiun berinisial P (36) dan S (35), keduanya berperan sebagai kurir pembawa kayu dengan menggunakan mobil. 

Ipda Guling Sunaka Kanit pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengangkutan kayu sono yang di balak secara liar dari hutan. Setelah melakukan penyelidikan, resmob berhasil meringkus kedua laki-laki tersebut yang mengakut kayu sono dengan menggunakan Colt nopol AD 1858 RS pada Rabu (18/05) dini hari. Kayu sono yang sudah dipotong menjadi 7 berbagai ukuran diameter tersebut, peran kedua tersangka hanya mengangkut saja, sementara yang memotong pohon sono ada 3 orang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Dari keterangan para pelaku, kayu sono potongan rencananya akan dijual belikan, namun dijual ke siapa dan berapa harganya masih didalami penyidik, pengakuan dari pelaku baru pertama mengangkut kayu hasil curian, sementara itu pelaku dijerat dengan undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang kehutanan pasal 3 huruf A, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mobil Box Isuzu Traga Asal Blitar Terjun ke Parit di Jalur Suru – Sooko
Next: Suka Ngopi, 6 Bocil Nyolong Diesel Sawah di Kecamatan Sambit Diamankan

Related Stories

suko kart
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Lakukan Moratorium Perekrutan CPNS Hingga 2027

Gema Surya FM Kamis 30 April 2026 | 16:24 WIB
wdasoh
  • Jelajah

May Day, Pekerja Dan Pengusaha Di Ponorogo Kompak Gelar Aksi Sosial

Gema Surya FM Kamis 30 April 2026 | 16:20 WIB
dfspni
  • Jelajah

Ratusan ASN di Ponorogo Memasuki Masa Pensiun, di Dominasi Guru

Gema Surya FM Rabu 29 April 2026 | 15:03 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.