Tersangka Ledakan Mercon di Sambilawang Bungkal, Bertambah 5 Orang
Bertambah lagi tersangka peledakan petasan di dukuh Suki Sambilawang Bungkal yang menyebabkan satu orang terluka. 5 tersangka baru yakni berinisial H, S, TK, YNH dan LL. Namun salah satu tersangka menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Ponorogo.
AKP Jeifson Sitorus, Kasatreskrim Polres Ponorogo saat melakukan press release Jumat 29 april mengatakan, lima tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan keterangan para tersangka sebelumnya, peran lima tersangka ada yang membuat selongsong mercon dan penyumbang dana.
AKP Jeifson Sitorus menambahkan, mercon yang meledak awal ramadhan merupakan sisa tahun lalu dan memakan korban. Sehingga jika ditotal ada 12 tersangka yang bearasal dari satu desa.
Hingga saat ini korban ledakan mercon belum ditetapkan menjadi tersangka. Semua tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki bahan baku untuk membuat mercon agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekedar informasi, Iqbal, 16 tahun, warga dukuh Suki desa Sambilawang Bungkal harus dirawat di rumah sakit, karena 3 jari tangan kanannya hancur terkena ledakan petasan. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan, antara lain 1.238 selongsong petasan ukuran 5 cm, 1 buah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, 1 bendel buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik arang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.