Jelajah

Paguyuban Pastikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Masih Sesuai dengan Perda

Pengurus paguyuban parkir Ponorogo mengklaim selama ini menerapkan tarif parkir tepi jalan umum sesuai peraturan daerah. Ahmad ketua paguyuban menyampaikan untuk mobil Rp2.000, sepeda motor Rp1.000 dan sepeda  ontel Rp5.00. Hingga menginjak tahun 2022 ini, belum ada perubahan tarif parkir sehingga kalau ada yang mengeluh ditarik uang parkir lebih di atas Perda, dipastikan oknum.

Pihaknya siap melakukan penelusuran kalau ada laporan resmi di masyarakat sebab jika terbukti ada anggotanya nakal akan diperingatkan. Sejauh ini lanjut Ahmad, paguyubannya belum menerima laporan dari pemilik kendaraan yang mengeluhkan tarif parkir. Dijelaskan di masyarakat sendiri kadang tidak bisa membedakan mana parkir khusus, parkir tepi jalan umum maupun penitipan. Padahal pengelolanya juga berbeda-beda dengan tarif yang tidak sama.

Kalau paguyubannya berada di naungan pengelolaan Dinas Perhubungan yang hanya menangani parkir tepi jalan umum. Disinggung soal karcis, sebenarnya petugas selalu memberikan kepada pemilik kendaraan tapi kadang malah ditolak karena takut hilang. (rl)