Tersangka Kasus Alat Pertanian, Terancam Di Pecat Tidak Hormat Dari PNS
PNS di dinas pertanian berinisial M ,yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) terancam dipecat secara tidak hormat dan tidak akan memperoleh pensiun . Hal tersebut disampaikan Winarko Arif, kepala Badan kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) , pasca menerima laporan resmi dari dinas pertanian ketahanan pangan dan perikanan .
Hanya saja ancaman tersebut berlaku jika kasusnya terbukti dan sudah incrah . Untuk saat ini , pihaknya mengusulkan kepada bupati Sugiri Sancoko d untuk penghentian sementara dari posisinya sebagai staf bagian penyuluh . Dengan begitu, gaji M hanya akan diberikan separo berdasarkan aturan.
Sekedar informasi, Satreskrim Polres ponorogo telah menetapkan status tersangka terhadap M (57 tahun ), atas kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan) . Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas dugaan fiktif alsintan dari APBD provinsi dan APBN tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4 milyar .