Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • November
  • 20
  • Berkas Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Mantan Kades Ngloning Slahung Dinyatakan P21
  • Jelajah

Berkas Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Mantan Kades Ngloning Slahung Dinyatakan P21

Gema Surya FM Sabtu 20 November 2021 | 06:47 WIB
AKP Jeifson
AKP Jeifson Sitorus dalam keterangannya di depan awak media terkait dugaan korupsi mantan Kades Ngloning Slahung. (Foto/Yudi)

Berkas kasus dugaan korupsi dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa, dengan tersangka EF, mantan Kades Ngloning Slahung dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam minggu-minggu ini beserta tersangka dan barang bukti.

AKP Jeifson Sitorus Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan, tersangka merupakan kepala desa dengan masa jabatan 2013 hingga 2019. Mantan Kades Ngloning berusia 41 tahun tersebut diduga melakukan praktik korupsi dana desa dan ADD tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018. Serta bantuan khusus keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Masih kata AKP Jeifson modus pelaku yakni mulai mark up anggaran kegiatan yang ada. Membuat kegiatan fiktif yang laporan pertanggungjawabannya dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri. Serta pemotongan anggaran kegiatan.

Tersangka EF merugikan negara Rp1,4 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. (yd/rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Longsor Akses Jalan Dukuh Krajan dengan Bendo Ngindeng Sawoo Terputus Total
Next: Capaian Rendah Lansia Ponorogo Fanatik Pakai Vaksin Sinovac

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.